BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Indonesia sebagai salah satu negara yang sedang
berkembang menghadapi masalah yang dewasa ini merupakan masalah dunia, yaitu
masalah peledakan penduduk. Khawatir akan masalah ini, pemerintah dan
masyarakat menyadari perlunya dilaksanakan Program Kependudukan dan Keluarga
Berencana. Di Indonesia usaha untuk mengatasi pertambahan penduduk mulai
dilakukan dengan pelaksanaan Program Keluarga Berencana disertai dengan
pemindahan penduduk dari daerah-daerah yang kurang padat penduduknya
(transmigrasi).
Program Keluarga Berencana merupakan usaha
langsung yang bertujuan mengurangi tingkat kelahiran melalui penggunaan alat
kontrasepsi. Berhasil tidaknya Program Keluarga Berencana akan menentukan pula
berhasil tidaknya usaha mewujudkan kesejahteraan bangsa Indonesia. Pertambahan
penduduk yang cepat, yang tidak seimbang dengan peningkatan produksi, akan
mengakibatkan kegelisahan dan ketegangan-ketegangan sosial dengan segala
akibatnya yang luas.
Keluarga Berencana (KB) adalah perencanaan
kehamilan sehingga kehamilan itu terjadi pada waktu seperti yang diinginkan,
jarak antara kelahiran diperpanjang untuk membina kesehatan yang sebaik-baiknya
bagi seluruh anggota keluarga, apabila jumlah anggota keluarga telah mencapai
jumlah yang dikehendaki.
Berdasarkan tentang permasalahan peledakan penduduk yang terjadi di
Negara-negara berkembang, khususnya di Indonesia, maka kelompok kami akan
membahas mengenai program KB (Keluarga Berencana) yang merupakan salah satu
usaha untuk mengatasi masalah kepadatan penduduk.
B.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
latar belakang yang telah dijelaskan maka rumusan masalahnya antara lain :
1.
Apa yang dimaksud dengan KB (Keluarga Berencana) ?
2.
Bagaimana peranan KB terhadap kepadatan penduduk ?
3.
Bagaimana pandangan Islam mengenai KB ?
C.
TUJUAN
1.
Untuk mengetahui apa itu KB (Keluarga Berencana)
2.
Untuk mengetahui peranan KB terhadap tingkat kepadatan penduduk
khususnya di Negara-negara berkembang.
3.
Untuk mengetahui pandangan Islam mengenai KB
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian KB (Keluarga Berencana)
Keluarga Berencana (KB) adalah suatu gerakan
untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera
dengan membatasi kelahiran. Itu bermakna adalah perencanaan jumlah keluarga
dengan pembatasan yang bisa dilakukan dengan penggunaan alat-alat kontrasepsi atau penanggulangan kelahiran
seperti kondom, spiral, IUD, dan sebagainya.
Keluarga Berencana (KB) adalah perencanaan
kehamilan sehingga kehamilan itu terjadi pada waktu seperti yang diinginkan,
jarak antara kelahiran diperpanjang untuk membina kesehatan yang sebaik-baiknya
bagi seluruh anggota keluarga, apabila jumlah anggota keluarga telah mencapai
jumlah yang dikehendaki.
Didalam
Bab I Pasal 1 Ketentuan Umum Undang-Undang Nomer 52 Tahun 2009 dijelaskan bahwa
kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur,
pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas dan kondisi
kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama serta
lingkungan penduduk setempat. Sedangkan Keluarga Berencana merupakan suatu
upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur
kehamilan melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan
hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
UU Nomor 52
Tahun 2009 memberikan pengertian bahwa keluarga berkualitas adalah keluarga
yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan
sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak ideal, berwawasan
kedepan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Untuk bisa membangun keluarga yang berkualitas ini tentunya kita tidak bisa
terlepas dari bagaimana peran pemerintah, lembaga , dan partisipasi seluruh
lapisan masyarakat dalam melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap
penduduk. Pada bahagian lain UU Nomer 52 Tahun 2009 ditegaskan bahwa penduduk
sebagai modal dasar dan faktor dominan dalam pembangunan harus menjadi titik
sentral dalam pembangunan berkelanjutan karena jumlah penduduk yang besar yang
tidak diimbangi dengan kualitas sumber daya manusia yang memadai (kualitas
rendah ) tentu akan menjadi beban dalam pembangunan nasional dan disisi lain
pertumbuhan penduduk yang cepat akan memperlambat tercapainya kondisi yang
ideal antara kuantitas dan kualitas penduduk dengan daya dukung dan daya
tampung lingkungan, oleh sebab itu pertumbuhan penduduk ini perlu dikendalikan
guna mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara jumlah
penduduk dengan lingkungan hidup baik yang berupa daya dukung alam, daya tampung
lingkungan serta kondisi perkembangan sosial ekonomi budaya, sehingga penduduk
tidak hanya dijadikan sebagai obyek dari pembangunan namun dapat diletakkan
pada tempat terhormat sebagai subyek pembangunan. Jadi perkembangan
penduduk yang meningkat tajam tentu akan berimplikasi terhadap penyediaan bahan
pangan, lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan, oleh sebab itu perlu
dilakukan antisipasi melalui program KB.
Jumlah anak dalam sebuah keluarga yang dianggap ideal adalah dua.
Gerakan ini mulai dicanangkan pada tahun akhir 1970-an. Keluarga Berencana (KB)
bertujuan untuk memastikan agar setiap individu atau pasangan mendapat
informasi dan pelayanan kesehatan tentang waktu, jumlah dan jarak kehamilan
yang sebaiknya. Sebetulnya kegiatan KB, disamping untuk menyelessaikan masalah
kesehatan produktif, bermanfaat pula dalam upaya untuk mencapai NKKBS dan
keseimbangan demografi.
Arah baru strategi keluarga berencana, Pancakarya juga memusatkan
perhatian pada generasi yang lebih muda, mempersiapkan mereka memahami konsep
keluarga kecil, bahagia dan sejahtera,sedemikian rupa sehingga mereka akan siap
menjalankan keluarga kecil saat mereka berumah tangga. Kampanye menunda usia
kawin pertama juga ditujukan kepada orang-orang muda. Hal ini tidak hanya
dilakukan melalui seminar-seminar, pelatihan dan diskusi, tetapi juga melalui
pendidikan kependudukan yang dimasukkan ke dalam pelajaran sekolah, gerakan
pemuda, serta kegiatan-kegiatan olahraga dan pramuka kepanduan.
Kegiatan-kegiatan ini, sejalan dengan strategi dasar program bahwa
pelembagaan konsep perencanaan keluarga dan norma keluarga kecil pada individu
dimulai sejak awal dengan penerangan, pendidikan dan perubahan social ekonomi sekelilingnya.
Bila konsep perencanaan keluarga dan norma keluarga kecil telah disadari secara
luas dan diterima sebagai pendekatan yang sah terhadap perbaikan individu dan
masyarakat, semestinya proses pendidikan harus dimulai sejak dini. Sistem
pendidikan harus mulai melibatkan generasi muda dalam masalah-masalah
kependudukan dengan harapan bahwa saat mereka mencapai usia reproduksi, mereka
telah cukup diyakinkan bahwa fertilitas yang berlebihan akan bertentangan
dengan kepentingan mereka sendiri.
B. Peranan
KB terhadap kepadatan Penduduk
Laju
pertumbuhan penuduk yang tinggi, mulai disadari banyak pihak sehingga dapat
menjadi masalah besar yang dihadapi dunia, terutama di Negara berkembang. Pembangunan
di suatu sisi yang berhasil akan meningkatkan taraf hidup dankesejahteraan
rakyat, sedangkan di sisi lain tingkat kesehatan dan kesuburan juga bertambah
baik. Sehingga angka kelahiran meningkat, kepadatan penduduk bias-bisa menjadi
tidak terkontrol atau mengalami pelunjakan penduduk.
Tujuan
penggunaan KB terhadap kepadatan Penduduk yakni Meningkatkan kesejahteraan ibu,
anak dalam rangka mewujudkan keluarga kecil yang bahagia, sejahtera yang
menjadi dasar terwujudnya masyarakat yang sejahtera dengan mengendalikan
kelahiran, sekaligus dalam rangka menjamin terkendalinya pertambahan penduduk
di Indonesia.
Program
Keluarga Berencana merupakan salah satu usaha penanggulangan kependudukan yang
merupakan bagian yang terpadu dalam program pembangunan nasional dan bertujuan
untuk turut serta mencipatakan kesejahteraan ekonomi, spiritual dan sosial
budaya penduduk Indonesia, agar dapat dicapai keseimbangan yang baik dengan
kemampuan produksi nasional.
Manfaat
Keluarga Berencana bagi kepentingan nasional adalah meningkatkan derajat
kesehatan dan kesejahteraan ibu dan anak serta keluarga dan bangsa pada
umumnya.Meningkatkan taraf hidup rakyat dengan cara menurunkan angka kelahiran
sehingga pertambahan penduduk sebanding dengan peningkatan produksi.
Untuk mengukur
kinerja selaku lembaga atau departemen yang bertugas menangani program
kependudukan dan keluarga berencana, BkkbN memiliki visi
yaitu ” Penduduk Tumbuh Seimbang Tahun 2015 “ dengan misi mewujudkan
pembangunan yang berwawasan kependudukan dalam rangka mewujudkan keluarga kecil
bahagia dan sejahtera yang dituangkan dalam RPJMN 2010 – 2014 yang diarahkan
pada pengendalian kualitas penduduk melalui tiga prioritas utama yaitu 1.
Revitalisasi program KB, 2. Penyerasian kebijakan pengendalian penduduk, 3. Peningkatan
ketersediaan data dan informasi kependudukan yang memadai, akurat dan tepat
waktu. Jika kita melihat visi yang harus dicapai oleh BkkbN yaitu Penduduk
Tumbuh Seimbang Tahun 2015, tentunya untuk mewujudkan harapan tersebut
memerlukan upaya yang sungguh-sungguh tidak hanya dari BkkbN selaku lembaga
yang bertanggung jawab secara langsung terhadap masalah pengendalian penduduk
dan penyelenggaraan keluarga berencana akan tetapi sangat diharapkan
partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat melalui wadah institusi
masyarakat pedesaan yang ada ( PPKBD, Sub PPKBD, Kelompok-kelompok KB ) serta
seluruh stageholders yang ada baik yang terkait secara langsung
maupun tidak langsung dalam hal mengatasi permasalahan kependudukan
dan keluarga berencana. Karena tanpa adanya keterlibatan dan partisipasi aktif
dari kita semua, mustahil harapan itu akan bisa kita wujudkan.
Ada pendapat yang
mengatakan bahwa penduduk tumbuh seimbang atau yang sering disebut dengan ZPG (
Zero Population Growth ) adalah jumlah kematian dan kelahiran seimbang, jadi
tidak ada pertambahan penduduk. Namun ini merupakan pemahaman yang klasik dan
mungkin masih keliru, akan tetapi didalam literatur yang pernah kami baca
disebutkan bahwa Penduduk Tumbuh seimbang itu ditandai dengan kondisi TFR Total Fertility Rate berada pada posisi : 2,1, NRR Net Reproduction Rate) : 1, CPR : 70 % ( 65 % menggunakan cara KB moderen ), Median Usia
Kawin Pertama ( UKP ) Perempuan meningkat menjadi 21 tahun, ASFR ( 15 – 19 th )
turun menjadi 30 per 1000 perempuan, menurunnya prosentase PUS yang belum
terlindungi kontrasepsi ( unmet need ) menjadi 6 %, meningkatnya partisipasi
keluarga dalam pembinaan tumbuh kembang anak, meningkatnya jumlah institusi
masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan KB dan kesehatan reproduksi,
meningkatnya kesejahteraan peserta KB dan lain-lain. Kondisi seperti ini
diharapkan akan terjadi nanti pada tahun 2015 ( sesuai dengan visi BKKBN yaitu
“ Penduduk Tumbuh Seimbang Tahun 2015 “ ).
Setidaknya ada alasan mendasar mengapa pemerintah begitu getol
mewujudkan Penduduk Tumbuh Seimbang di tahun 2015.
Pertama,
dilihat dari sisi jumlah, penduduk Indonesia terbilang sangat besar. Menurut
Sensus Penduduk 2010, jumlah penduduk Indonesia mencapai 237,6 juta jiwa. Angka
ini menduduki ranking empat dunia setelah China (1,3 milyar jiwa), India (998,1
juta jiwa) dan Amerika Serikat (276,2 juta jiwa). Menurut Kepala BKKBN Pusat
Dr.H. Sugiri Syarief, MPA, jumlah penduduk yang besar ini bila tidak diimbangi
dengan kualitas yang memadai tidak akan pernah menjadi modal pembangunan,
justru menjadi beban pembangunan. Dalam catatan terakhir, Human Development
Index (HDI) bangsa kita menduduki peringkat ke-108 dari 188 negara di dunia
atau urutan ke-6 dari 10 negara ASEAN. Sebuah prestasi kualitas Sumber Daya
Manusia (SDM) yang kurang menguntungkan bagi pembangunan.
Kedua, dilihat
dari sisi pertumbuhannya, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir telah mengalami
pembesaran. Padahal pada periode 20 tahun sebelumnya, LPP negara kita terus
mengecil. Bila di tahun 1971-1980 saat program KB dijadikan program nasional
LPP mencapai 2,32 persen, di tahun 1980-1990 telah menurun menjadi 1,97 persen
dan di tahun 1990-2000 turun lagi menjadi 1,45 persen. Sementara di tahun
2000-2010 justru naik menjadi 1,55 persen.
Walaupun kenaikan ini hanya kecil, namun bila dibiarkan akan terus
membesar di masa yang akan datang. Bahkan sangat dimungkinkan akan menjadi
ledakan penduduk yang tidak terkendali. Sekarang ini, setiap tahun jumlah
penduduk Indonesia bertambah sekitar 3,5 juta jiwa yang setara dengan jumlah
penduduk Singapura. Jadi bisa dibayangkan berapa pertambahan penduduk negara
kita per tahun bila LPP semakin naik sementara jumlah penduduk terus bertambah
banyak.
Pelaksanaan
Program Keluarga Berencana di Indonesia berpijak pada dua landasan yakni Prinsip
kepentingan nasional serta Prinsip sukarela, demokrasi dan menghormati hak azazi
manusia. Karena berpijak pada prinsip
sukarela maka usaha yang dilakukan merangsang minat masyarakat terhadap
pelaksana Keluarga Berencana. Adapun usaha-usaha yang dilakukan antara lain
melalui pendidikan, penyuluhan dan pendekatan medis. Kegiatan penerangan dan
penyuluhan ditujukan pada masyarakat umum agar setiap anggota masyarakat
memiliki pengertian dan rasa tanggung jawab akan terciptanya keluarga sejahtera
dengan menerima norma keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera (NKKBS).
1.
Kebutuhan Pelayanan Keluarga Berencana
Kebutuhan yang tidak terpenuhi (unmet needs)
adalah 9% yang terdiri atas 57% untuk menghentikan fertilitas dari 4%
menjarangkan. Angka ini kurang lebih sama dengan keadaan pada tahun 1997.
Program nasional merencanakan penurunan unmet needs pelayanan KB dari 9% (1997)
menjadi 7% (2004). Saat ini baru 11 provinsi yang telah mencapai angka
tersebut, yaitu Jambi, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa
Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur,
dan Sulawesi Utara. Jumlah keseluruhan kebutuhan KB, yaitu jumlah prevalensi
kontrasepsidari unmet needs adalah 88%. Jarak kelahiran rata-rata adalah 54
bulan, lebih tinggi daripada tahun 1997 (45 bulan) dan tahun 1994 (42 bulan).
2.
Pengetahuan Tentang Keluarga Berencana
Pengetahuan tentang metode kontrasepsi cukup
tinggi, pada 2002/2003, 99% perempuan kawin dan 96% pria kawin mengetahui
paling sedikit 1 metode kontrasepsi modern. Kontrasepsi suntik dan pil
merupakan metode yang paling dikenal (97%), diikuti AKDR dan implant (87%).
3.
Pemakaian Kontrasepsi
Menurut SDKI 2002/2003, 60% perempuan kawin saat
ini menggunakan kontrasepsi suntik (28%), dbandingkan dengan 57% pada 1997.
Metode kontrasepsi, yang paling banyak digunakan adalah kontrasepsi suntik
(28%), pil (13%), dan AKDR (6%). Pemakaian kontrasepsi juga bervariasi antar
provinsi. Lebih dari 65% perempuan kawin menggunakan kontrasepsi di DI
Yogyakarta, Sulawesi tara, Bengkulu, Jawa Timur dan Bangka Belitung. Sebaliknya,
di Nusa Tenggara Timur angka ini hanya 35%.
4.
Angka Ketidaklangsungan Pemakaian
Secara keseluruhan 27% peserta KB menghentikan
pemakaian kontrasepsi dalam 12 bulan sejak mulai penggunaan. Ketidaklangsungan
pemakaian tertinggi adalah kondom (39%), pil (32%) dan kontrasepsi suntik (18%)
Pada tahun 1986, BKKBN meluncurkan sebuah skema
baru dalam programnya yang disebut KB Mandiri. Pada bulan januari, Presidenmemperkenalkan
ide KB Mandiri kepada semuaakseptor lestari di Istana Negara, yang dengan
antusias diterima oleh para pelaksana dari daerah-daerah yang tinggi tingkat
pemakaian kontrasepsinya. Meskipun skema ini baru sebagian besar diberlakukan,
program secara terus menerus melakukan kegiatan-kegiatan berikut:
1.
Mengadakan program pelatihan, penyediaan alat
kontrasepsi dan peralatan medis untuk dokter-dokter dan para bidan untuk
meningkatkan pelayanan berkualitas di klinik-klinikdi tempat mereka.
2.
Kampanye “Lingkaran Biru” melalui multimedia
dengan maksud agar akseptor KB mengetahui bahwa dokter-dokter dan
bidan-bidanmembuka pelayanan KB di tempat praktek mereka dan mendorong
masyarakat yang mampu membayar sendiri agar berpindah dari pelayanan gratis.
Tanda “Lingkaran Biru” menandakan
tersedianya pelayanan keluarga berencana ditempat praktek tersebut.
3.
Memperkenalkan PIL, IUDdan obat suntik di bawah
logo “Lingkaran Biru” dengan harga kira-kira separoh dari harga pasar dan
kemudian secara terpisah meluncurkan kondom dan lain-lain.
4.
Memberikan konsultasi manajement dan bantuan
teknis untuk meningkatkan kemampuan manajemen, mencari dana, dan kemampuan
organisasi dari para anggota LSMdan memperbaiki mekanisme pencairan dana.
5.
Memberikan dukungan terhadap program keluarga
berencana pada sector-sektor terorganisir seperti yang terdapat pada sector
perkebunan, industry dan bisnis.
Meskipun perkembangan pemakaian kontrasepsi
tersebut cukup menggembirakan, tetapi ternyata masih banyak perempuan usia
subur yang tidak ingin punya anak lagi tetapi tidak memakai KB, persentasenya
cukup tinggi. Indicator dari perempuan usia subur yang ingin membatasi jumlah
anak tetapi tidak memakai kontrasepsi,
atau lebih dikenal dengan istilah unmet
needs, masih cukup banyak dan belum berkurang secara signifikan.
Dominasi
penggunaan alat kontrasepsi selama ini karena dianggap 100% lebih efektir,
aman, bias diganti, dapat mengembalikan kesuburan dan diterima pasangan.
Sedangkan berdasarkan penelitian WHO, metode yang masih digunakan oleh banyak
pasangan untuk menekan jumlah kelahiran adalah sterilisasi pada perempuan atau
vasektomi sebesar 29%. Padahal banyak dokter ahli menganjurkan untuk
menganjurkan alat kontrasepsi oral, yaitu pil KB.
Saat
ini metode pil KB menjadi metode kontrasepsi hormonal yang dapat dipilih
perempuan usia produktif. Beberapa alasan pemilihan pil KB karena dianggap
paling efektif dibandingkan metode kontrasepsi hormonal lainnya. Pil KB juga
dapat mempercepat masa subur, meringankan gejala menjelang dan saat haid,
siklus haid lebih teratur.
Pada
sisi kesehatan, penggunaan pil KB juga dapat menurunkan beberapa risiko, antara
lain osteoporosis, tumor payudara (30%), anemis defisiensi zat besi (50%),
kanker ovarium (40%)dan infeksi kandung kemih (50%). Namun, sebelumnya 30%
akseptor KB mengeluh tentang efek samping pemakaian pil KB seperti peningkatan
berat badan, payudara menjadi tegang dan sakit, rasa penuh dibagian perut
bagian bawah, hipermegmentasi di wajah, jerawat, perdarahan spotting, penurunan
gairah seksual, perubahan suasana hati, dan sakit kepala. Sehingga anggapan terhadap pil KB yang
berhubungan dengan efek samping menimbulkan keengganan beberapa perempuanuntuk
menggunakan pil KB. Pil KB yang umum banyak digunakan saat ini adalah pil KB
kombinasi yang terdiri dari dua komponen bahan aktif utama. Dua bahan aktif ini
yaitu estrogen (ethinylestradiol) yang berfungsi untuk mencegah terjadinya
ofulasi, serta progesterone yang berfungsi untuk mengentalkan lender serviks
dan mengurangi kemampuan rahim untuk menerima sel yang telah dibuahi. Komponen
progesterone inilah yang sebenarnya banyak menimbulkan efek samping seperti
penambahan berat badan, sakit kepala, rasa tegang payudara dan gejala yang
tidak mengenakkan lainnya.
Hal
ini terjadi karena progesterone memiliki sifat retansi (menimbun) cairan. Meski
demikian, kandungan progesterone dalam pil KB dapat menghambat laju produksi minyak
yang dapat menjadi penyebab jerawatan selain dapat mencegah pula
hiperpegmentasi. Dengan alat kontrasepsi pilihan, termasuk terapi kontrasepsi
oral yang sesuai akan member manfaat mengendalikan kehamilan sekaligus
menghilangkan gangguan yang takutkan.
Study
yang dilakukan oleh W. Oelkers, J. M Foidart, N. Domnrovich, A. Walter, serta
R. Heithrcker dari Journal of Clinical Endorinology and Metabolism menyimpulkan
bahwa kontrasepsi oral yang mengandung kombinasi Ethinylestradiol dan
Drospironone akan memberikan pengaruh baik. Salah satunya dapat mengontrol
berat badan dan tekanan darah. Kombinasi drospironone ini memberikan profil
metabolic yang sangat baik, sehingga memberikan efek positif dalam toleransi
glukosa, dan kadar lipid plasma.
Secara
garis besar, penggunaan metode kontrasepsi dengan pil KB akan memberikan efek
antara lain menstruasi yang lebih teratur, pengendalian pertumbuhan kista,
pencegahan timbulnya daging tumbuh dalam rahim, endometriosis dapat dikurangi
serta jerawat dapat dicegah. Efek samping diatas dan risiko penggunaan alat
kontrasepsi oral dapat dikurangi asalkan menggunakan dosis yang pas sesuai
petunjuk yang disarankan. Penggunaan pil KB yang tidak tepat akan semakin
memperburuk keadaan. Misalnya saja perempuan merokok yang memakai metode
kontrasepsi pil KB akan meningkatkan risiko penyakit jantung dan tekanan darah
tinggi.
Selain
itu penggunaan pil KB yang dicampur dengan konsumsi obat antibiotic akan
menurunkan efek kemanjuran. Dengan berbagai hasil penelitian perusahaan farmasi
terkait pil KB dapat memberikan manfaat yang istimewa bagi kesehatan akseptor
KB.
C.
Pandangan Islam mengenai KB (Keluarga Berencana)
Keluarga berencana termasuk
masalah yang kontroversional sehingga tidak ditemukan bahasannya oleh imam-imam
madzhab. Secara umum, hingga kini di kalangan umat Islam masih
ada dua kubu antara yang membolehkan keluarga berencana dan yang menolak
keluarga berencana. Ada beberapa alasan dari para ulama yang
memperbolehkan keluarga berencana, diantaranya dari segi kesehatan ibu dan
ekonomi keluarga.
Selain itu, program keluarga berencana juga didukung oleh pemerintah.
Sebagaimana diketahui, sejak 1970,
program keluarga berencana nasional telah meletakkan dasar-dasar mengenai
pentingnya perencanaan dalam keluarga. Intinya, tentu saja untuk mengantisipasi
segala kemungkinan yang berkaitan dengan masalah dan beban keluarga jika kelak
memiliki anak. Di lain pihak, beberapa ulama berpendapat bahwa keluarga
berencana itu haram.
Hal ini didasarkan pada firman Allah Qs.
Al-Isra':31 yang berbunyi:
“Dan
janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin. Kamilah yang
memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian.”
|
||
Oleh karena itu,mereka tidak
memperbolehkan keluarga berencana. Maka dari itu, kita harus mempelajari
pengetahuan tentang keluarga berencana dari beberapa sudut pandang sehingga
bisa memberi manfaat bagi masyarakat luas serta meyakinkan masyarakat tentang
hukum keluarga berencana. Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk
memiliki keturunanyang sangat banyak. Namun tentunya bukan asal banyak, tetapi
berkualitas sehingga perlu dididik dengan baik supaya dapat mengisi alam
semesta ini dengan manusia yang shalih dan beriman. Contoh metode pencegah
kehamilan yang pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW adalah azl yakni
mengeluarkan air mani di
luar vagina istri
atau yang lazim disebut sanggama terputus, namun tidak dilarang oleh Rasul.
Dari Jabir berkata: "Kami melakukan azl di masa Rasulullah SAW, dan Rasul
mendengarnya tetapi tidak melarangnya (HR Muslim)". Sedangkan metode di
zaman ini yang tentunya belum pernah dilakukan di zaman Rasulullah
SAW membutuhkan kajian yang
mendalam dan melibatkan ahli medis dalammenentukan kebolehan atau keharamannya.
Kita mengenal keluarga berencana sebagai metode yang dipakai untuk mencegah
kehamilan. Hal tersebut yang paling sering diperdebatkan dalam Islam. Hukum
keluarga berencana dalam Islam dilihat dari 2 pengertian:
1.
Tahdid
An-Nasl (Pembatasan Kelahiran)
Jika program keluarga
berencana dimaksudkan untuk membatasi kelahiran, maka hukumnya haram. Islam
tidak mengenal pembatasan kelahiran. Bahkan terdapat banyak hadits yang
mendorong umat Islam untuk memperbanyak anak. Misalnya, tidak bolehnya membunuh
anak apalagi karena takut miskin atau tidak mampu memberikan nafkah. Allah
berfirman:
“Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin.
Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian.”
(Qs. Al-Isra' 31)
|
||
2.
Tanzhim
An-Nasl (Pengaturan Kelahiran)
Jika program keluarga
berencana dimaksudkan untuk mencegah kelahiran dengan berbagai cara dan sarana,
maka hukumnya mubah, bagaimanapun motifnya. Berdasarkan keputusan yang telah
ada sebagian ulama menyimpulkan bahwa pil-pil untuk mencegah kehamilan tidak
boleh dikonsumsi. Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan untuk
hamba-Nya sebab-sebab untuk mendapatkan keturunan dan memperbanyak jumlah
umat. Rasulullah Shallallahu walaihi wa sallam artinya: Nikahilah
wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba
dalam banyak umat dengan umat-umat lain di hari kiamat (dalam riwayat yang
lain: dengan para nabi di hari kiamat)
Karena umat itu membutuhkan
jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah kepada Allah, berjihad di
jalan-Nya, melindungi kaum muslimin dengan izin Allah, dan Allah akan menjaga
mereka dan tipu daya musuh-musuh mereka. Maka wajib untuk meninggalkan perkara
ini (membatasi kelahiran), tidak membolehkannya dan tidak menggunakannya
kecuali darurat. Jika dalam keadaan darurat maka tidak mengapa, seperti:
1.
Sang
istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain,
sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa (menggunakan pil-pil
tersebut) untuk keperluan ini.
2.
Demikian
juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri keberatan jika hamil
lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil tersebut dalam waktu tertentu,
seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui, sehingga ia merasa ringan
untuk kembali hamil, sehingga ia bisa mendidik dengan selayaknya.
Adapun jika penggunaannya
dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup senang atau
hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan
wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh. Berdasarkan penjelasan yang
telah dipaparkan, maka dapat disimpulkan bahwa keluarga berencana diperbolehkan
dengan alasan-alasan tertentu misalnya untuk menjaga kesehatan ibu, mengatur
jarak di antara dua kelahiran, untuk menjaga keselamatan jiwa, kesehatan atau
pendidikan anak-anak. Namun keluarga berencana bisa menjadi tidak diperbolehkan
apabila dilandasi dengan niat dan alasan yang salah, seperti takut miskin,
takut tidak bisa mendidik anak, dan takut mengganggu pekerjaan orang tua.
Dengan kata lain, penilaian tentang keluarga berencana tergantung pada individu
masing-masing.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Keluarga Berencana merupakan suatu gerakan
untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera
dengan membatasi kelahiran jumlah anak dalam sebuah
keluarga yang dianggap ideal adalah dua.
2.
KB bisa menjadi salah satu program yang dapat
menekan angka kelahiran, membatasi jumlah anak dalam suatu keluarga secara umum
dan menunda masa perkawinan dini agar dapat mengurangi jumlah angka kelahiran
yang tinggi sehingga kepadatan penduduk tidak meledak.
3.
Pandangan islam mengenai KB, Keluarga Berencana termasuk masalah yang
kontroversional sehingga tidak ditemukan bahasannya oleh imam-imam madzhab.
Secara umum, hingga kini di kalangan umat Islam masih
ada dua kubu antara yang membolehkan keluarga berencana dan yang menolak
keluarga berencana. Ada beberapa alasan dari para ulama yang
memperbolehkan keluarga berencana, diantaranya dari segi kesehatan ibu dan
ekonomi keluarga.
Namun keluarga berencana bisa menjadi tidak diperbolehkan apabila dilandasi
dengan niat dan alasan yang salah, seperti takut miskin, takut tidak bisa
mendidik anak, dan takut mengganggu pekerjaan orang tua.
B. Saran
Sebagai seorang mahasiswa dan seorang pemuda
pemudi bangsa, harus jeli-jeli mengambil kepurusan menyangkut masalah KB. Di
sisi lain kita harus menekan jumlah kelahiran dengan bekerjasama dengan
pemerintah agar program KB untuk menekan laju penduduk dalam suatu bangsa, akan
tetapi disisi lain dalam pandangan agama, hal itu tidak diperbolehkan. Akan
tetapi hal ini bisa diperbolehkan jika membahayakan kesehatan ibu dan anak
serta apabila tersandung masalah ekonomi.
DAFTAR PUSTAKA
Djafar, Firdayanti. 2012. Unmet
Need For Family Planning (Kebutuhan Keluarga Berencana (KB) yang Tidak
Terpenuhi). Makassar : Alauddin Press
B, Pribakti. 2010. Tips dan Trik
Merawat Organ Intim. Jakarta : Sagung Seto.
Hariyanto, Slamet. 2013. Ledakan
Penduduk dan Peran KB. http://gagasanhukum.wordpress.com/2013/05/02/ledakan-penduduk-dan-peran-kb/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar