Senin, 29 Juni 2015

KELUARGA BERENCANA



BAB I
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG
Indonesia sebagai salah satu negara yang sedang berkembang menghadapi masalah yang dewasa ini merupakan masalah dunia, yaitu masalah peledakan penduduk. Khawatir akan masalah ini, pemerintah dan masyarakat menyadari perlunya dilaksanakan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana. Di Indonesia usaha untuk mengatasi pertambahan penduduk mulai dilakukan dengan pelaksanaan Program Keluarga Berencana disertai dengan pemindahan penduduk dari daerah-daerah yang kurang padat penduduknya (transmigrasi).
Program Keluarga Berencana merupakan usaha langsung yang bertujuan mengurangi tingkat kelahiran melalui penggunaan alat kontrasepsi. Berhasil tidaknya Program Keluarga Berencana akan menentukan pula berhasil tidaknya usaha mewujudkan kesejahteraan bangsa Indonesia. Pertambahan penduduk yang cepat, yang tidak seimbang dengan peningkatan produksi, akan mengakibatkan kegelisahan dan ketegangan-ketegangan sosial dengan segala akibatnya yang luas.
Keluarga Berencana (KB) adalah perencanaan kehamilan sehingga kehamilan itu terjadi pada waktu seperti yang diinginkan, jarak antara kelahiran diperpanjang untuk membina kesehatan yang sebaik-baiknya bagi seluruh anggota keluarga, apabila jumlah anggota keluarga telah mencapai jumlah yang dikehendaki.
Berdasarkan tentang permasalahan peledakan penduduk yang terjadi di Negara-negara berkembang, khususnya di Indonesia, maka kelompok kami akan membahas mengenai program KB (Keluarga Berencana) yang merupakan salah satu usaha untuk mengatasi masalah kepadatan penduduk.

B.  RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang yang telah dijelaskan maka rumusan masalahnya antara lain :
1.    Apa yang dimaksud dengan KB (Keluarga Berencana) ?
2.    Bagaimana peranan KB terhadap kepadatan penduduk ?
3.    Bagaimana pandangan Islam mengenai KB ?

C.  TUJUAN
1.    Untuk mengetahui apa itu KB (Keluarga Berencana)
2.    Untuk mengetahui peranan KB terhadap tingkat kepadatan penduduk khususnya di Negara-negara berkembang.
3.    Untuk mengetahui pandangan Islam mengenai KB

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian KB (Keluarga Berencana)
Keluarga Berencana (KB) adalah suatu gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran. Itu bermakna adalah perencanaan jumlah keluarga dengan pembatasan yang bisa dilakukan dengan penggunaan alat-alat kontrasepsi atau penanggulangan kelahiran seperti kondomspiralIUD, dan sebagainya.
Keluarga Berencana (KB) adalah perencanaan kehamilan sehingga kehamilan itu terjadi pada waktu seperti yang diinginkan, jarak antara kelahiran diperpanjang untuk membina kesehatan yang sebaik-baiknya bagi seluruh anggota keluarga, apabila jumlah anggota keluarga telah mencapai jumlah yang dikehendaki.
 Didalam Bab I Pasal 1 Ketentuan Umum Undang-Undang Nomer 52 Tahun 2009 dijelaskan bahwa kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama serta lingkungan penduduk setempat. Sedangkan Keluarga Berencana merupakan suatu upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan melalui promosi, perlindungan  dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
UU Nomor 52 Tahun 2009 memberikan pengertian bahwa keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang  sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak ideal, berwawasan kedepan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Untuk bisa membangun keluarga yang berkualitas ini tentunya kita tidak bisa terlepas dari bagaimana peran pemerintah, lembaga , dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat dalam melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap penduduk. Pada bahagian lain UU Nomer 52 Tahun 2009 ditegaskan bahwa penduduk sebagai modal dasar dan faktor dominan dalam pembangunan harus menjadi titik sentral dalam pembangunan berkelanjutan karena jumlah penduduk yang besar yang tidak diimbangi dengan kualitas sumber daya manusia yang memadai (kualitas rendah ) tentu akan menjadi beban dalam pembangunan nasional dan disisi lain pertumbuhan penduduk yang cepat akan memperlambat tercapainya kondisi yang ideal antara kuantitas dan kualitas penduduk dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, oleh sebab itu pertumbuhan penduduk ini perlu dikendalikan guna mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara jumlah penduduk dengan lingkungan hidup baik yang berupa daya dukung alam, daya tampung lingkungan serta kondisi perkembangan sosial ekonomi budaya, sehingga penduduk tidak hanya dijadikan sebagai obyek dari pembangunan namun dapat diletakkan pada tempat terhormat sebagai subyek pembangunan. Jadi perkembangan penduduk yang meningkat tajam tentu akan berimplikasi terhadap penyediaan bahan pangan, lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan, oleh sebab itu perlu dilakukan antisipasi melalui program KB.
Jumlah anak dalam sebuah keluarga yang dianggap ideal adalah dua. Gerakan ini mulai dicanangkan pada tahun akhir 1970-an. Keluarga Berencana (KB) bertujuan untuk memastikan agar setiap individu atau pasangan mendapat informasi dan pelayanan kesehatan tentang waktu, jumlah dan jarak kehamilan yang sebaiknya. Sebetulnya kegiatan KB, disamping untuk menyelessaikan masalah kesehatan produktif, bermanfaat pula dalam upaya untuk mencapai NKKBS dan keseimbangan demografi.
Arah baru strategi keluarga berencana, Pancakarya juga memusatkan perhatian pada generasi yang lebih muda, mempersiapkan mereka memahami konsep keluarga kecil, bahagia dan sejahtera,sedemikian rupa sehingga mereka akan siap menjalankan keluarga kecil saat mereka berumah tangga. Kampanye menunda usia kawin pertama juga ditujukan kepada orang-orang muda. Hal ini tidak hanya dilakukan melalui seminar-seminar, pelatihan dan diskusi, tetapi juga melalui pendidikan kependudukan yang dimasukkan ke dalam pelajaran sekolah, gerakan pemuda, serta kegiatan-kegiatan olahraga dan pramuka kepanduan.
Kegiatan-kegiatan ini, sejalan dengan strategi dasar program bahwa pelembagaan konsep perencanaan keluarga dan norma keluarga kecil pada individu dimulai sejak awal dengan penerangan, pendidikan dan perubahan social ekonomi sekelilingnya. Bila konsep perencanaan keluarga dan norma keluarga kecil telah disadari secara luas dan diterima sebagai pendekatan yang sah terhadap perbaikan individu dan masyarakat, semestinya proses pendidikan harus dimulai sejak dini. Sistem pendidikan harus mulai melibatkan generasi muda dalam masalah-masalah kependudukan dengan harapan bahwa saat mereka mencapai usia reproduksi, mereka telah cukup diyakinkan bahwa fertilitas yang berlebihan akan bertentangan dengan kepentingan mereka sendiri.

B.  Peranan KB terhadap kepadatan Penduduk
Laju pertumbuhan penuduk yang tinggi, mulai disadari banyak pihak sehingga dapat menjadi masalah besar yang dihadapi dunia, terutama di Negara berkembang. Pembangunan di suatu sisi yang berhasil akan meningkatkan taraf hidup dankesejahteraan rakyat, sedangkan di sisi lain tingkat kesehatan dan kesuburan juga bertambah baik. Sehingga angka kelahiran meningkat, kepadatan penduduk bias-bisa menjadi tidak terkontrol atau mengalami pelunjakan penduduk.
Tujuan penggunaan KB terhadap kepadatan Penduduk yakni Meningkatkan kesejahteraan ibu, anak dalam rangka mewujudkan keluarga kecil yang bahagia, sejahtera yang menjadi dasar terwujudnya masyarakat yang sejahtera dengan mengendalikan kelahiran, sekaligus dalam rangka menjamin terkendalinya pertambahan penduduk di Indonesia.
Program Keluarga Berencana merupakan salah satu usaha penanggulangan kependudukan yang merupakan bagian yang terpadu dalam program pembangunan nasional dan bertujuan untuk turut serta mencipatakan kesejahteraan ekonomi, spiritual dan sosial budaya penduduk Indonesia, agar dapat dicapai keseimbangan yang baik dengan kemampuan produksi nasional.
Manfaat Keluarga Berencana bagi kepentingan nasional adalah meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan ibu dan anak serta keluarga dan bangsa pada umumnya.Meningkatkan taraf hidup rakyat dengan cara menurunkan angka kelahiran sehingga pertambahan penduduk sebanding dengan peningkatan produksi.
Untuk mengukur kinerja selaku lembaga atau departemen yang bertugas menangani program kependudukan dan keluarga berencana, BkkbN  memiliki visi yaitu ” Penduduk Tumbuh Seimbang Tahun 2015 “ dengan misi mewujudkan pembangunan yang berwawasan kependudukan dalam rangka mewujudkan keluarga kecil bahagia dan sejahtera yang dituangkan dalam RPJMN 2010 – 2014 yang diarahkan pada pengendalian kualitas penduduk melalui tiga prioritas utama yaitu 1. Revitalisasi program KB, 2. Penyerasian kebijakan pengendalian penduduk, 3. Peningkatan ketersediaan data dan informasi kependudukan yang memadai, akurat dan tepat waktu. Jika kita melihat visi yang harus dicapai oleh BkkbN yaitu Penduduk Tumbuh Seimbang Tahun 2015, tentunya untuk mewujudkan harapan tersebut memerlukan upaya yang sungguh-sungguh tidak hanya dari BkkbN selaku lembaga yang bertanggung jawab secara langsung terhadap masalah pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana  akan tetapi sangat diharapkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat melalui wadah institusi masyarakat pedesaan yang ada ( PPKBD, Sub PPKBD, Kelompok-kelompok KB ) serta seluruh stageholders  yang ada baik yang terkait secara langsung maupun tidak langsung  dalam hal mengatasi permasalahan kependudukan dan keluarga berencana. Karena tanpa adanya keterlibatan dan partisipasi aktif dari kita semua, mustahil harapan itu akan bisa kita wujudkan.
        Ada pendapat yang mengatakan bahwa penduduk tumbuh seimbang atau yang sering disebut dengan ZPG ( Zero Population Growth ) adalah jumlah kematian dan kelahiran seimbang, jadi tidak ada pertambahan penduduk. Namun ini merupakan pemahaman yang klasik dan mungkin masih keliru, akan tetapi didalam literatur yang pernah kami baca disebutkan bahwa Penduduk Tumbuh seimbang itu ditandai dengan kondisi TFR Total Fertility Rate berada pada posisi : 2,1, NRR Net Reproduction Rate) : 1, CPR : 70 % ( 65 % menggunakan cara KB moderen ), Median Usia Kawin Pertama ( UKP ) Perempuan meningkat menjadi 21 tahun, ASFR ( 15 – 19 th ) turun menjadi 30 per 1000 perempuan, menurunnya prosentase PUS yang belum terlindungi kontrasepsi ( unmet need ) menjadi 6 %, meningkatnya partisipasi keluarga dalam pembinaan tumbuh kembang anak, meningkatnya jumlah institusi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan KB dan kesehatan reproduksi, meningkatnya kesejahteraan peserta KB dan lain-lain. Kondisi seperti ini diharapkan akan terjadi nanti pada tahun 2015 ( sesuai dengan visi BKKBN yaitu “ Penduduk Tumbuh Seimbang Tahun 2015 “ ).
Setidaknya ada alasan mendasar mengapa pemerintah begitu getol mewujudkan Penduduk Tumbuh Seimbang di tahun 2015.
Pertama, dilihat dari sisi jumlah, penduduk Indonesia terbilang sangat besar. Menurut Sensus Penduduk 2010, jumlah penduduk Indonesia mencapai 237,6 juta jiwa. Angka ini menduduki ranking empat dunia setelah China (1,3 milyar jiwa), India (998,1 juta jiwa) dan Amerika Serikat (276,2 juta jiwa). Menurut Kepala BKKBN Pusat Dr.H. Sugiri Syarief, MPA, jumlah penduduk yang besar ini bila tidak diimbangi dengan kualitas yang memadai tidak akan pernah menjadi modal pembangunan, justru menjadi beban pembangunan. Dalam catatan terakhir, Human Development Index (HDI) bangsa kita menduduki peringkat ke-108 dari 188 negara di dunia atau urutan ke-6 dari 10 negara ASEAN. Sebuah prestasi kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang kurang menguntungkan bagi pembangunan.
Kedua, dilihat dari sisi pertumbuhannya, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir telah mengalami pembesaran. Padahal pada periode 20 tahun sebelumnya, LPP negara kita terus mengecil. Bila di tahun 1971-1980 saat program KB dijadikan program nasional LPP mencapai 2,32 persen, di tahun 1980-1990 telah menurun menjadi 1,97 persen dan di tahun 1990-2000 turun lagi menjadi 1,45 persen. Sementara di tahun 2000-2010 justru naik menjadi 1,55 persen.
Walaupun kenaikan ini hanya kecil, namun bila dibiarkan akan terus membesar di masa yang akan datang. Bahkan sangat dimungkinkan akan menjadi ledakan penduduk yang tidak terkendali. Sekarang ini, setiap tahun jumlah penduduk Indonesia bertambah sekitar 3,5 juta jiwa yang setara dengan jumlah penduduk Singapura. Jadi bisa dibayangkan berapa pertambahan penduduk negara kita per tahun bila LPP semakin naik sementara jumlah penduduk terus bertambah banyak.
Pelaksanaan Program Keluarga Berencana di Indonesia berpijak pada dua landasan yakni Prinsip kepentingan nasional serta Prinsip sukarela, demokrasi dan menghormati hak azazi manusia. Karena berpijak pada prinsip sukarela maka usaha yang dilakukan merangsang minat masyarakat terhadap pelaksana Keluarga Berencana. Adapun usaha-usaha yang dilakukan antara lain melalui pendidikan, penyuluhan dan pendekatan medis. Kegiatan penerangan dan penyuluhan ditujukan pada masyarakat umum agar setiap anggota masyarakat memiliki pengertian dan rasa tanggung jawab akan terciptanya keluarga sejahtera dengan menerima norma keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera (NKKBS).
1.    Kebutuhan Pelayanan Keluarga Berencana
Kebutuhan yang tidak terpenuhi (unmet needs) adalah 9% yang terdiri atas 57% untuk menghentikan fertilitas dari 4% menjarangkan. Angka ini kurang lebih sama dengan keadaan pada tahun 1997. Program nasional merencanakan penurunan unmet needs pelayanan KB dari 9% (1997) menjadi 7% (2004). Saat ini baru 11 provinsi yang telah mencapai angka tersebut, yaitu Jambi, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Utara. Jumlah keseluruhan kebutuhan KB, yaitu jumlah prevalensi kontrasepsidari unmet needs adalah 88%. Jarak kelahiran rata-rata adalah 54 bulan, lebih tinggi daripada tahun 1997 (45 bulan) dan tahun 1994 (42 bulan).
2.    Pengetahuan Tentang Keluarga Berencana
Pengetahuan tentang metode kontrasepsi cukup tinggi, pada 2002/2003, 99% perempuan kawin dan 96% pria kawin mengetahui paling sedikit 1 metode kontrasepsi modern. Kontrasepsi suntik dan pil merupakan metode yang paling dikenal (97%), diikuti AKDR dan implant (87%).
3.    Pemakaian Kontrasepsi
Menurut SDKI 2002/2003, 60% perempuan kawin saat ini menggunakan kontrasepsi suntik (28%), dbandingkan dengan 57% pada 1997. Metode kontrasepsi, yang paling banyak digunakan adalah kontrasepsi suntik (28%), pil (13%), dan AKDR (6%). Pemakaian kontrasepsi juga bervariasi antar provinsi. Lebih dari 65% perempuan kawin menggunakan kontrasepsi di DI Yogyakarta, Sulawesi tara, Bengkulu, Jawa Timur dan Bangka Belitung. Sebaliknya, di Nusa Tenggara Timur angka ini hanya 35%.
4.    Angka Ketidaklangsungan Pemakaian
Secara keseluruhan 27% peserta KB menghentikan pemakaian kontrasepsi dalam 12 bulan sejak mulai penggunaan. Ketidaklangsungan pemakaian tertinggi adalah kondom (39%), pil (32%) dan kontrasepsi suntik (18%)
Pada tahun 1986, BKKBN meluncurkan sebuah skema baru dalam programnya yang disebut KB Mandiri. Pada bulan januari, Presidenmemperkenalkan ide KB Mandiri kepada semuaakseptor lestari di Istana Negara, yang dengan antusias diterima oleh para pelaksana dari daerah-daerah yang tinggi tingkat pemakaian kontrasepsinya. Meskipun skema ini baru sebagian besar diberlakukan, program secara terus menerus melakukan kegiatan-kegiatan berikut:
1.      Mengadakan program pelatihan, penyediaan alat kontrasepsi dan peralatan medis untuk dokter-dokter dan para bidan untuk meningkatkan pelayanan berkualitas di klinik-klinikdi tempat mereka.
2.      Kampanye “Lingkaran Biru” melalui multimedia dengan maksud agar akseptor KB mengetahui bahwa dokter-dokter dan bidan-bidanmembuka pelayanan KB di tempat praktek mereka dan mendorong masyarakat yang mampu membayar sendiri agar berpindah dari pelayanan gratis. Tanda  “Lingkaran Biru” menandakan tersedianya pelayanan keluarga berencana ditempat praktek tersebut.
3.      Memperkenalkan PIL, IUDdan obat suntik di bawah logo “Lingkaran Biru” dengan harga kira-kira separoh dari harga pasar dan kemudian secara terpisah meluncurkan kondom dan lain-lain.
4.      Memberikan konsultasi manajement dan bantuan teknis untuk meningkatkan kemampuan manajemen, mencari dana, dan kemampuan organisasi dari para anggota LSMdan memperbaiki mekanisme pencairan dana.
5.      Memberikan dukungan terhadap program keluarga berencana pada sector-sektor terorganisir seperti yang terdapat pada sector perkebunan, industry dan bisnis.
Meskipun perkembangan pemakaian kontrasepsi tersebut cukup menggembirakan, tetapi ternyata masih banyak perempuan usia subur yang tidak ingin punya anak lagi tetapi tidak memakai KB, persentasenya cukup tinggi. Indicator dari perempuan usia subur yang ingin membatasi jumlah anak tetapi tidak memakai kontrasepsi,  atau lebih dikenal dengan istilah unmet needs, masih cukup banyak dan belum berkurang secara signifikan.
Dominasi penggunaan alat kontrasepsi selama ini karena dianggap 100% lebih efektir, aman, bias diganti, dapat mengembalikan kesuburan dan diterima pasangan. Sedangkan berdasarkan penelitian WHO, metode yang masih digunakan oleh banyak pasangan untuk menekan jumlah kelahiran adalah sterilisasi pada perempuan atau vasektomi sebesar 29%. Padahal banyak dokter ahli menganjurkan untuk menganjurkan alat kontrasepsi oral, yaitu pil KB.
Saat ini metode pil KB menjadi metode kontrasepsi hormonal yang dapat dipilih perempuan usia produktif. Beberapa alasan pemilihan pil KB karena dianggap paling efektif dibandingkan metode kontrasepsi hormonal lainnya. Pil KB juga dapat mempercepat masa subur, meringankan gejala menjelang dan saat haid, siklus haid lebih teratur.
Pada sisi kesehatan, penggunaan pil KB juga dapat menurunkan beberapa risiko, antara lain osteoporosis, tumor payudara (30%), anemis defisiensi zat besi (50%), kanker ovarium (40%)dan infeksi kandung kemih (50%). Namun, sebelumnya 30% akseptor KB mengeluh tentang efek samping pemakaian pil KB seperti peningkatan berat badan, payudara menjadi tegang dan sakit, rasa penuh dibagian perut bagian bawah, hipermegmentasi di wajah, jerawat, perdarahan spotting, penurunan gairah seksual, perubahan suasana hati, dan sakit kepala.  Sehingga anggapan terhadap pil KB yang berhubungan dengan efek samping menimbulkan keengganan beberapa perempuanuntuk menggunakan pil KB. Pil KB yang umum banyak digunakan saat ini adalah pil KB kombinasi yang terdiri dari dua komponen bahan aktif utama. Dua bahan aktif ini yaitu estrogen (ethinylestradiol) yang berfungsi untuk mencegah terjadinya ofulasi, serta progesterone yang berfungsi untuk mengentalkan lender serviks dan mengurangi kemampuan rahim untuk menerima sel yang telah dibuahi. Komponen progesterone inilah yang sebenarnya banyak menimbulkan efek samping seperti penambahan berat badan, sakit kepala, rasa tegang payudara dan gejala yang tidak mengenakkan lainnya.
Hal ini terjadi karena progesterone memiliki sifat retansi (menimbun) cairan. Meski demikian, kandungan progesterone dalam pil KB dapat menghambat laju produksi minyak yang dapat menjadi penyebab jerawatan selain dapat mencegah pula hiperpegmentasi. Dengan alat kontrasepsi pilihan, termasuk terapi kontrasepsi oral yang sesuai akan member manfaat mengendalikan kehamilan sekaligus menghilangkan gangguan yang takutkan.
Study yang dilakukan oleh W. Oelkers, J. M Foidart, N. Domnrovich, A. Walter, serta R. Heithrcker dari Journal of Clinical Endorinology and Metabolism menyimpulkan bahwa kontrasepsi oral yang mengandung kombinasi Ethinylestradiol dan Drospironone akan memberikan pengaruh baik. Salah satunya dapat mengontrol berat badan dan tekanan darah. Kombinasi drospironone ini memberikan profil metabolic yang sangat baik, sehingga memberikan efek positif dalam toleransi glukosa, dan kadar lipid plasma.
Secara garis besar, penggunaan metode kontrasepsi dengan pil KB akan memberikan efek antara lain menstruasi yang lebih teratur, pengendalian pertumbuhan kista, pencegahan timbulnya daging tumbuh dalam rahim, endometriosis dapat dikurangi serta jerawat dapat dicegah. Efek samping diatas dan risiko penggunaan alat kontrasepsi oral dapat dikurangi asalkan menggunakan dosis yang pas sesuai petunjuk yang disarankan. Penggunaan pil KB yang tidak tepat akan semakin memperburuk keadaan. Misalnya saja perempuan merokok yang memakai metode kontrasepsi pil KB akan meningkatkan risiko penyakit jantung dan tekanan darah tinggi.
Selain itu penggunaan pil KB yang dicampur dengan konsumsi obat antibiotic akan menurunkan efek kemanjuran. Dengan berbagai hasil penelitian perusahaan farmasi terkait pil KB dapat memberikan manfaat yang istimewa bagi kesehatan akseptor KB.

C.  Pandangan Islam mengenai KB (Keluarga Berencana)
Keluarga berencana termasuk masalah yang kontroversional sehingga tidak ditemukan bahasannya oleh imam-imam madzhab. Secara umum, hingga kini di kalangan umat Islam masih ada dua kubu antara yang membolehkan keluarga berencana dan yang menolak keluarga berencana. Ada beberapa alasan dari para ulama yang memperbolehkan keluarga berencana, diantaranya dari segi kesehatan ibu dan ekonomi keluarga. Selain itu, program keluarga berencana juga didukung oleh pemerintah. Sebagaimana diketahui, sejak 1970, program keluarga berencana nasional telah meletakkan dasar-dasar mengenai pentingnya perencanaan dalam keluarga. Intinya, tentu saja untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang berkaitan dengan masalah dan beban keluarga jika kelak memiliki anak. Di lain pihak, beberapa ulama berpendapat bahwa keluarga berencana itu haram. Hal ini didasarkan pada firman Allah Qs. Al-Isra':31 yang berbunyi:

“Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian.”


Oleh karena itu,mereka tidak memperbolehkan keluarga berencana. Maka dari itu, kita harus mempelajari pengetahuan tentang keluarga berencana dari beberapa sudut pandang sehingga bisa memberi manfaat bagi masyarakat luas serta meyakinkan masyarakat tentang hukum keluarga berencana. Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk memiliki keturunanyang sangat banyak. Namun tentunya bukan asal banyak, tetapi berkualitas sehingga perlu dididik dengan baik supaya dapat mengisi alam semesta ini dengan manusia yang shalih dan beriman. Contoh metode pencegah kehamilan yang pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW adalah azl yakni mengeluarkan air mani di luar vagina istri atau yang lazim disebut sanggama terputus, namun tidak dilarang oleh Rasul. Dari Jabir berkata: "Kami melakukan azl di masa Rasulullah SAW, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya (HR Muslim)". Sedangkan metode di zaman ini yang tentunya belum pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW membutuhkan kajian yang mendalam dan melibatkan ahli medis dalammenentukan kebolehan atau keharamannya. Kita mengenal keluarga berencana sebagai metode yang dipakai untuk mencegah kehamilan. Hal tersebut yang paling sering diperdebatkan dalam Islam. Hukum keluarga berencana dalam Islam dilihat dari 2 pengertian:
1.   Tahdid An-Nasl (Pembatasan Kelahiran)
Jika program keluarga berencana dimaksudkan untuk membatasi kelahiran, maka hukumnya haram. Islam tidak mengenal pembatasan kelahiran. Bahkan terdapat banyak hadits yang mendorong umat Islam untuk memperbanyak anak. Misalnya, tidak bolehnya membunuh anak apalagi karena takut miskin atau tidak mampu memberikan nafkah. Allah berfirman:

“Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian.”
(Qs. Al-Isra' 31)



2.   Tanzhim An-Nasl (Pengaturan Kelahiran)
Jika program keluarga berencana dimaksudkan untuk mencegah kelahiran dengan berbagai cara dan sarana, maka hukumnya mubah, bagaimanapun motifnya. Berdasarkan keputusan yang telah ada sebagian ulama menyimpulkan bahwa pil-pil untuk mencegah kehamilan tidak boleh dikonsumsi. Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan untuk hamba-Nya sebab-sebab untuk mendapatkan keturunan dan memperbanyak jumlah umat. Rasulullah Shallallahu walaihi wa sallam artinya: Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat lain di hari kiamat (dalam riwayat yang lain: dengan para nabi di hari kiamat)
Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah kepada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimin dengan izin Allah, dan Allah akan menjaga mereka dan tipu daya musuh-musuh mereka. Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran), tidak membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika dalam keadaan darurat maka tidak mengapa, seperti:
1.    Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa (menggunakan pil-pil tersebut) untuk keperluan ini.
2.    Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil tersebut dalam waktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa mendidik dengan selayaknya.
Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh. Berdasarkan penjelasan yang telah dipaparkan, maka dapat disimpulkan bahwa keluarga berencana diperbolehkan dengan alasan-alasan tertentu misalnya untuk menjaga kesehatan ibu, mengatur jarak di antara dua kelahiran, untuk menjaga keselamatan jiwa, kesehatan atau pendidikan anak-anak. Namun keluarga berencana bisa menjadi tidak diperbolehkan apabila dilandasi dengan niat dan alasan yang salah, seperti takut miskin, takut tidak bisa mendidik anak, dan takut mengganggu pekerjaan orang tua. Dengan kata lain, penilaian tentang keluarga berencana tergantung pada individu masing-masing.

BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
1.    Keluarga Berencana merupakan suatu gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran jumlah anak dalam sebuah keluarga yang dianggap ideal adalah dua.
2.    KB bisa menjadi salah satu program yang dapat menekan angka kelahiran, membatasi jumlah anak dalam suatu keluarga secara umum dan menunda masa perkawinan dini agar dapat mengurangi jumlah angka kelahiran yang tinggi sehingga kepadatan penduduk tidak meledak.
3.    Pandangan islam mengenai KB, Keluarga Berencana termasuk masalah yang kontroversional sehingga tidak ditemukan bahasannya oleh imam-imam madzhab. Secara umum, hingga kini di kalangan umat Islam masih ada dua kubu antara yang membolehkan keluarga berencana dan yang menolak keluarga berencana. Ada beberapa alasan dari para ulama yang memperbolehkan keluarga berencana, diantaranya dari segi kesehatan ibu dan ekonomi keluarga. Namun keluarga berencana bisa menjadi tidak diperbolehkan apabila dilandasi dengan niat dan alasan yang salah, seperti takut miskin, takut tidak bisa mendidik anak, dan takut mengganggu pekerjaan orang tua.

B.  Saran
Sebagai seorang mahasiswa dan seorang pemuda pemudi bangsa, harus jeli-jeli mengambil kepurusan menyangkut masalah KB. Di sisi lain kita harus menekan jumlah kelahiran dengan bekerjasama dengan pemerintah agar program KB untuk menekan laju penduduk dalam suatu bangsa, akan tetapi disisi lain dalam pandangan agama, hal itu tidak diperbolehkan. Akan tetapi hal ini bisa diperbolehkan jika membahayakan kesehatan ibu dan anak serta apabila tersandung masalah ekonomi.

DAFTAR PUSTAKA

Djafar, Firdayanti. 2012. Unmet Need For Family Planning (Kebutuhan Keluarga Berencana (KB) yang Tidak Terpenuhi). Makassar : Alauddin Press

B, Pribakti. 2010. Tips dan Trik Merawat Organ Intim. Jakarta : Sagung Seto.

Hariyanto, Slamet. 2013. Ledakan Penduduk dan Peran KB. http://gagasanhukum.wordpress.com/2013/05/02/ledakan-penduduk-dan-peran-kb/