Minggu, 24 Januari 2016

K3 : Permasalahan tenaga kerja indonesia di sektor formal



A.      Permasalahan tenaga kerja indonesia di sektor formal
Masalah keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara umum di Indonesia masih sering  terabaikan. Hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya angka kecelakaan kerja di  Indonesia, Hal ini tentunya sangat memprihatinkan. Tingkat kepedulian dunia usaha terhadap  K3 masih  rendah. Padahal  karyawan adalah aset penting perusahaan. 
Kewajiban untuk menyelenggarakaan Sistem Manajemen K3 pada perusahaan-perusahaan besar melalui UU Ketenagakerjaan, baru menghasilkan 2,1% saja dari 15.000 lebih perusahaan berskala besar di Indonesia yang sudah menerapkan Sistem Manajemen K3. Minimnya jumlah itu  sebagian  besar   disebabkan oleh masih adanya anggapan  bahwa  program  K3 hanya akan menjadi tambahan beban biaya perusahaan. Padahal jika diperhitungkan besarnya dana  kompensasi/santunan untuk korban kecelakaan kerja sebagai akibat diabaikannya Sistem Manajemen K3, yang besarnya mencapai lebih dari 190 milyar rupiah di tahun 2003, jelaslah bahwa masalah K3 tidak selayaknya diabaikan.
Selain itu, faktor lain yang mendukung adanya masalah tenaga kerja di indonesia adalah kurangnya kesadaran pekerja dan kualitas serta keterampilan pekerja yang kurang memadai. Banyak pekerja yang meremehkan risiko kerja, sehingga tidak menggunakan alat-alat pengaman walaupun sudah tersedia.
Di samping itu, yang masih perlu menjadi catatan adalah standar  keselamatan kerja di Indonesia ternyata paling buruk jika dibandingkan  dengan negara-negara Asia Tenggara  lainnya, termasuk  dua negara lainnya, yakni Bangladesh dan Pakistan. Sebagai contoh,  data terjadinya  kecelakaan kerja yang  berakibat  fatal pada tahun 2001 di Indonesia sebanyak 16.931 kasus, sementara  di Bangladesh 11.768 kasus. Jumlah kecelakaan kerja yang tercatat juga ditengarai tidak menggambarkan kenyataan di lapangan yang sesungguhnya yaitu tingkat kecelakaan kerja yang lebih tinggi lagi. Seperti diakui oleh berbagai kalangan di lingkungan Departemen Tenaga Kerja, angka kecelakaan kerja yang tercatat dicurigai hanya mewakili tidak lebih dari setengah saja dari angka kecelakaan kerja yang terjadi.
Hal ini disebabkan oleh beberapa masalah, antara lain rendahnya kepentingan masyarakat untuk  melaporkan kecelakaan kerja kepada pihak yang berwenang, khususnya PT. Jamsostek. Pelaporan kecelakaan kerja sebenarnya diwajibkan oleh undang-undang, namun terdapat dua hal penghalang yaitu prosedur administrasi yang dianggap merepotkan dan nilai klaim asuransi tenaga kerja yang kurang memadai. Di samping itu, sanksi bagi  perusahaan yang tidak melaporkan kasus kecelakaan kerja sangat ringan. 
Sebagian besar dari kasus-kasus kecelakaan kerja terjadi pada kelompok usia produktif.  Kematian merupakan akibat dari kecelakaan kerja yang tidak dapat diukur nilainya secara ekonomis. Kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat seumur hidup, di samping berdampak pada kerugian non-materil, juga menimbulkan kerugian materil yang sangat besar, bahkan lebih besar bila dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan oleh penderita penyakit-penyakit serius seperti penyakit jantung dan kanker.
Masalah umum mengenai K3 ini juga terjadi pada penyelenggaraan konstruksi. Tenaga kerja di sektor jasa konstruksi mencakup sekitar 7-8% dari jumlah tenaga kerja di seluruh sektor, dan menyumbang 6.45% dari PDB di Indonesia. Sektor jasa konstruksi adalah salah satu sektor yang paling berisiko terhadap kecelakaan kerja, disamping sektor utama lainnya yaitu pertanian, perikanan, perkayuan, dan pertambangan. Jumlah tenaga kerja di sektor konstruksi yang mencapai sekitar  4.5 juta orang, 53% di antaranya hanya mengenyam pendidikan sampai dengan tingkat Sekolah Dasar, bahkan sekitar 1.5% dari tenaga kerja ini belum pernah mendapatkan pendidikan formal apapun. Sebagai besar dari mereka juga berstatus tenaga kerja harian lepas atau borongan yang tidak memiliki  ikatan kerja yang formal dengan perusahaan.
Kenyataan ini tentunya mempersulit penanganan masalah K3 yang biasanya  dilakukan dengan metoda pelatihan dan penjelasan-penjelasan mengenai Sistem Manajemen K3 yang diterapkan pada perusahaan konstruksi.

B.       Jenis kecelakaan pada tenaga kerja di beberapa industri


Jenis industri
Kecelakaan yang terjadi
manufaktur
1.             Terjepit, terlindas
2.             Teriris,terpotong
3.             Jatuh terpleset
4.             Tindakan yang tidak benar
5.             Tertabrak
6.             Berkontak dengan bahan yang berbahaya
7.             Terjatuh, terguling
8.             Kejatuhan barang dari atas
9.             Terkena benturan keras
10.        Terkena barang yang runtuh, roboh
elektronik
1.            Teriris,terpotong
2.            Terlindas, tertabrak
3.            Berkontak dengan bahan kimia
4.            Kebocoran gas
5.            Menurunnya daya penglihatan dan pendengaran
Produksi metal
1.            Terjepit, terlindas
2.            Tertusuk,terpotong, tergores
3.            Jatuh terpleset
Petrokimia
1.            Terjepit, terlindas
2.            Teriris, terpotong, tergores
3.            Jatuh terpleset
4.            Tindakan yang tidak benar
5.            Tertabrak
6.            Terkena benturan keras
Konstruksi
1.             Jatuh terpleset
2.             Kejatuhan barang dari atas
3.             Terinjak
4.             Terkena barang yang runtuh, roboh
5.             Berkontak dengan suhu panas atau dingin
6.             Terjatuh, terguling
7.             Terjepit, terlindas
8.             Tertabrak
9.             Tindakan yang tidak benar
10.         Terkena benturan keras
Produksi alat transportasi di bidang reparasi
1.            Terjepit, terlindas
2.            Tertusuk,terpotong, tergores
3.            Terkena ledakan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar